Selamat Datang di Http://cpnsdeliserdang.blogspot.com!

Selasa, 11 November 2014

TATA TERTIB UJIAN DENGAN CAT


ANAK LAMPIRAN 7
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST 
UNTUK SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2OI4

TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR

DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST

1.  Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 6O (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
c. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada Panitia.
f.  Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
g. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan dan memakai sepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
i.  Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
j.  Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
k.  Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) buku - buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan,bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
l.  Peserta dilarang :
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
b. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.

3. Lain-lain
HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib bahan yang langsung disahkan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar