ANAK
LAMPIRAN 7
PERATURAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR
29 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN TES
KOMPETENSI DASAR DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST
UNTUK SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL
DARI
PELAMAR UMUM TAHUN 2OI4
TATA TERTIB
PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR
DENGAN
SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST
1.
Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling
lambat 6O (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b. Peserta harus
melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
c. Tidak ada toleransi
keterlambatan untuk mengikuti TKD.
d. Peserta wajib mengisi
daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
e. Peserta wajib membawa
KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada Panitia.
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu
peserta.
g. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan dan memakai sepatu
(kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
h. Peserta duduk pada
tempat yang telah ditentukan.
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan
masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta,
KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
k. Peserta
di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) buku - buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera
dalam bentuk apapun, jam tangan,bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
l. Peserta
dilarang :
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta
lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari
panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain
untuk aplikasi CAT.
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan
tempat ujian secara tertib.
2.
Sanksi
a.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan
oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
b.
Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun
serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
3.
Lain-lain
HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata
tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib bahan yang langsung
disahkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar