Selamat Datang di Http://cpnsdeliserdang.blogspot.com!

Rabu, 12 November 2014


INFORMASI PENGUMUMAN TATIB, JADWAL DAN PESERTA UJIAN CPNS KAB. DELI SERDANG TAHUN 2014, SILAHKAN KLIK LINK INI : pengumuman-tatib-jadwal-dan-peserta

1. PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

   A. PERATURAN MENTERI PAN dan RB TENTANG PASSSING GRADE CPNS TAHUN 2014 (Klik)
   B. PERATURAN MENTERI PAN dan RB TENTANG TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN  
       PENGADAAN CPNS TAHUN 2014 (klik)
   C. PERATURAN KEPALA BKN TENTANG SOP PELAKSANAAN TKD DENGAN CAT PELAMAR 
       UMUM TAHUN 2014 (Klik)

2. CONTOH CAT BKN (OFF LINE) (Klik)

3. Pengumuman nama-nama peserta  jadwal dan tatib seleksi cpns Pemkab. Deli Serdang 
    Tahun 2014. (Link alternatif) (Klik)

4. PERATURAN KEPALA BKN NO 9 TAHUN 2012 TTG PEDOMAN PENGADAAN PNS (Klik)

5. CONTOH SOAL CPNS (Klik)

Yuddy Chrisnandi (MENPAN) : Takkan Terima Titipan CPNS

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menjamin,  tidak ada lagi pegawai  di Kementerian PANRB yang melakukan KKN karena proses seleksi penerimaan CPNS. Menteri juga memastikan bahwa kedekatan hubungan, baik saudara, teman, sahabat, termasuk tim sukses  tidak akan mempengauhi kelulusan seseorang.
Langkah itu ditegaskan untuk menepis anggapan sementara kalangan, bahwa kedekatan hubungan akan memuluskan pihak-pihak tertentu yang akan menitipkan anak, saudara, teman, bahkan tim suksesnya menjadi CPNS. “Saya tidak akan menerima orang yang titip menitip. Jangankan menterinya, Pak Jokowi, putrinya tersayang, mbak Ayang ikut test sendiri. Tidak ada sedikit pun memo, tidak ada bantuan-bantuan, hasilnya diumumkan langsung. Tidak lulus ya sudah,” ujarnya di Cirebon pekan lalu.
Dikatakan oleh Kang Yuddy, agar kawan-kawan, saudara-saudara, tim sukses, dan pihak-pihak lain tidak memanfaatkan kedekatan tersebut. Dengan nada bercanda, Yuddy mengungkapkan bahwa dia melihat  ada beberapa orang yang membawa nomor  tes. “Saya pastikan, saya tidak akan menerima itu. Ikuti prosedur yang berlaku. Ini jamannya bersih dari KKN. Jangan dipikir kalau dekat dengan menteri, lalu bisa lulus semua dalam seleksi CPNS. Itu saya pastikan,” tegasnya yang disambut gemuruh hadirin, sekaligus tepuk tangan.
Pekan lalu, Menteri Yuddy pulang kampung ke Cirebon, yang dilanjutkan kunjungan kerja  ke Majalengka, Sumedang dan Kota Bandung. Dalam kesempatan itu dia selalu menekankan pentingnya menghadirkan negara di tengah masyarakat, revolusi mental, moratorium, penghematan nasional, serta pemberantasan KKN.
Kang Yuddy juga mengatakan sudah menginstruksikan kepada jajaran Kementerian PANRB, agar semua surat yang ditujukan kepada menteri, tidak perlu lewat birokrasi yang berbelit-belit. “Mau setumpuk, sekarung, naikkan ke atas. Tidak apa-apa saya capai, tapi saya tahu persoalan, saya tahu informasi, dan saya akan menyelesaikan sebaik-baiknya seluruh masalah yang dibebankan kepada saya,” jelasnya. (ags/HUMAS MENPANRB)


BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH 
KABUPATEN DELI SERDANG

Alamat : Jln. Mawar No.      Tlp. 061-    
Lubuk Pakam - 20514

Website : www.bkddeliserdangkab.go.id 
(masih dalam proses)

E-MAIL :  bkd.deliserdangkab@gmail.com



Selasa, 11 November 2014

HALAMAN WEB TERKAIT CPNS TAHUN 2014

Berikut Saya sampaikan link terkait penerimaan CPNS Tahun 2014 :

1. Pemerintah Kab. Deli Serdang (www.deliserdangkab.go.id)

2. Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id)
    Twitter : @BKN_RI

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara- Reformasi Birokrasi RI (www.menpan.go.id)
    Twitter : https://twitter.com/kempanrb 

4. Official CPNS (MENPAN-PANSELNAS) ( https://twitter.com/OfficialCPNS )

5. Simulasi CAT BKN-MENPAN    ( http://simulasicatcpns.menpan.go.id/ )

Terima kasih.

CONTOH PETUNJUK CAT CPNS

Slide1Slide2 Slide3 Slide4 Slide5 Slide6 Slide7  Slide8 Slide9  Slide11 Slide12

DENAH LOKASI UJIAN

Lokasi Ujian berada di di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan Jln. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris, Kec. Medan Sunggal Kota Medan 
(500 meter dari Terminal Pinang Baris) / (Berada tepat diujung Jalan Amal).

Angkutan Umum : Semua Jurusan yang menuju ke Terminal Pinang Baris

kanreg BKN Medan


kantor-badan-kepegawaian-negara-depan
bkn medan

PROSEDUR TES CPNS DENGAN CAT

Berikut Tahapan Sebelum Peserta Memulai Ujian CAT CPNS di BKN di Kab. Kalimantan Selatan .

TES PENERIMAAN CPNS PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DENGAN SISTEM CAT (COMPUTER ASSISTED TEST)

Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan tahun 2014 dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT, tes dilaksanakan di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang berlokasi di Jl Bhayangkara Nomor 1 Sei Besar, Banjarbaru.


1
Verifikasi peserta tes CPNS oleh Petugas , Verifikasi dilakukan untuk memastikan data peserta sesuai dengan data yang ada pada panitia serta untuk mengantisipasi adanya kecurangan dengan menggunakan jasa orang lain yang biasa disebut “Joki “.
2
Registrasi Peserta , setelah dilaksanakan verifikasi terhadap data peserta tes, peserta diwajibkan untuk mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia sebagai tanda bukti kehadiran peserta.
3
Pembubuhan Stempel serta pemberian nomor loker penyimpanan barang, Setiap peserta yang akan memasuki ruang CAT akan diberikan stempel CAT pada pergelangan tanganya, dalam ruangan CAT perlengkapan yang diperkenankan untuk dibawa adalah pensil, tanda pengenal serta kartu peserta tes. Panitia juga menyediakan loker penyimpanan barang untuk menyimpan barang perlengkapan peserta yang tidak boleh dibawa ke ruang CAT.
4
Peserta memasuki ruangan CAT, ruangan CAT BKN terletak dilantai 2 sehingga peserta harus melewati tangga untuk menuju ke ruangan CAT, saat menuju ruangan CAT dipandu dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas keamanan.
5
Pengarahan dan Pelaksanaan tes dengan CAT, setelah memasuki ruangan CAT sebelum mengerjakan tes, panitia memberikan pengarahan dan menampilkan video simulasi tata cara pengerjaan soal dengan CAT.
6
Display Monitor hasil tes, hasil nilai tes peserta yang melaksanakan ujian CAT dapat langsung dilihat dilayar monitor yang disediakan oleh panitia, nilai diurutkan dari nilai yang terbesar sampai yang terkecil berdasarkan nilai peserta yang saat itu melaksanakan tes ( ditampilkan setiap satu sesi pelaksanaan tes )

Sumber : Klik Tautan Berikut Kab.Kalsel

TATA TERTIB UJIAN DENGAN CAT


ANAK LAMPIRAN 7
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST 
UNTUK SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2OI4

TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR

DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST

1.  Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 6O (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
c. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada Panitia.
f.  Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
g. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan dan memakai sepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
i.  Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
j.  Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
k.  Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) buku - buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan,bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
l.  Peserta dilarang :
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
b. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.

3. Lain-lain
HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib bahan yang langsung disahkan.