Selamat Datang di Http://cpnsdeliserdang.blogspot.com!

Kamis, 20 November 2014

PETUNJUK SINGKAT APLIKASI CAT (REPOST)












PENGERTIAN TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)

Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pedomaan Pelaksanaan  Pengadaan CPNS
Tes Kompetensi Bidang (TKB)
1.Umum
a.TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan / atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
b. Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain.
c. PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu.
Contoh :
1) Bagi pelamar Guru Matematika, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan pendidikan matematika, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional  Guru.
2) Bagi pelamar profesi Dokter, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan kedokteran, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Dokter
3) Bagi pelamar Penyuluh Pertanian , materi ujian pengetahuan  substansi yang berkaitan dengan pertanian,  disusun oleh  instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
d. PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menyiapkan materi ujian dan menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional umum.
e. Dalam penyusunan materi soal ujian dan kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran


Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan pengadaan CPNS Tahun 2014 :
- Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa :
(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.
(3) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peringkat.
Sistem seleksi/Tes Kompetensi Bidang CPNS disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada masing-masing instansi dalam bentuk antara lain seperti: tes tertulis; performance test; tes psikologi lanjutan; tes potensi akademik; test TOEFL dan wawancara.
Kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional atau PPK yang bersangkutan.
Materi soal Tes Kompetensi Bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan.
Penyusunan materi soal tes kompetensi bidang untuk tes tertulis, praktek, tes psikologi lanjutan dan wawancara adalah tanggungjawab instansi masing-masing dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.



Putri Jokowi Ikut Tes CPNS Jadi Pelajaran buat Anak Pejabat

Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu telah mengikuti tes tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 23 Oktober 2014 lalu. Anak kedua tersebut menjalani tes CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) itu secara fair. Tak ada bantuan khusus baginya yang merupakan anak seorang presiden.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi berharap hal yang dilakukan Kahiyang tersebut bisa menjadi pelajaran bagi anak pejabat lain. Bahwa anak pejabat tetap harus berjuang keras untuk mewujudkan impian tanpa bantuan orangtua yang memiliki kekuasaan untuk mempermudah langkah yang bersangkutan.
“Dengan putri Pak Jokowi ikut tes CPNS, lalu dibuka ke publik nilai nggak mencukupi, itu sebuah iklim baru. Kalau anak presiden saja nggak dapatkan fasilitas dari jabatan ayahnya, tidak juga prioritas dan KKN, masa anak kita mau gitu? Malu sama presiden. Ikuti aja prosedurnya,” kata Yuddy usai bertemu Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (3/11/2014).
Selain itu, Yuddy menegaskan, tak ada hubungan antara kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) selama 5 tahun dengan hasil tes CPNS Kahiyang yang diprediksi gagal. Kata dia, kebijakan moratorium tersebut hanya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta produktivitas aparatur negara.
“Nggak ada hubungannya. Nggak ada. Saya nggak tahu anak Pak Jokowi lulus apa nggak,” jelas Yuddy. “Menciptakan birokrasi ramping berdaya guna dan cepat merespon masalah publik. Kami juga membantu negara melakukan efisiensi biaya.”
Berdasarkan hasil tes, Kahiyang meraih skor 300, dengan rincian  50 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 95 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 155 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ia menempati urutan 105 dari 196 pelamar CPNS di Solo.
Merujuk pada peraturan CPNS, seorang peserta CPNS dinyatakan lolos bila nilainya memenuhi passing grade.  Nilai passing grade yakni 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 75 untuk tes intelegensi umum (TIU) dan 126 poin untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Apakah Kahiyang Ayu lulus? Sekretaris Pelaksana Tes CPNS Pemkot Solo Lancer Naibaho mengatakan hal itu tergantung nilai peserta lain yang menjadi saingan.”Tergantung nilai peserta lain. Tetapi yang penting nanti Panselnas yang menentukan. Kita hanya sebagai pelaksana,” ungkap Lancer.

BKN Berikan Trik & Tips Menyelesaikan Soal Tes CPNS 2014

Bima Haria Wibisana, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan tips dan trik saat mengerjakan soal – soal CPNS 2014. Seperti dikutip dari website resmi menpan, Bima mengungkapkan, pendaftar tes CPNS hanya mendapat waktu kurang lebih 54 detik untuk mengerjakan satu soal pada saat Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistemComputer Assisted Test (CAT) yakni total 90 menit untuk 100 soal.
Untuk itu, Bima memberikan salah satu tips untuk menyiasati hal tersebut. Ia menyarankan agar pelamar mengerjakan soal-soal yang dianggapnya mudah terlebih dulu, jadi sisa waktu yang ada masih dapat dipakai untuk mengerjakan soal yang lainnya.
Bima menambahkan, peserta seleksi CPNS 2014 harus mengetahui betul kisi-kisi soal. Seperti yang sudah dijelaskan beberapa waktu sebelumnya, ujian sistem CAT akan berisikan tentang materi-materi yang dikelompokkan seperti wawasan kebangsaan yang diantaranya terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya, tata negara, NKRI dan lainnya.
Selain itu, ada pula tes intelegensia umum guna menguji tingkat intelegensi seseorang berkaitan dengan verbal dan analisis sistematisnya. Selanjutnya untuk tes karakteristik pribadi (TKP) menguji kemampuan seseorang untuk masalah adaptasi dan berprestasi. Tetapi, nilai TKP usahakan jangan sampai di bawah 70 karena itu merupakan nilai yang tidak mempunyai karakteristik yang memadai dan juga menjadi SDM yang susah untuk dikembangkan.
Bima menjelaskan, peserta tes CPNS akan memperoleh 30 soal TIU, 35 soal TWK dan 35 soal TKP. Secara keseluruhan tersebut, 60% soal TIU harus benar dijawab, 50% bagi soal TWK, dan 40% untuk soal TKP. “Kalau kurang dari nilai minimum, meskipun dua kelompok lainnya mendapat nilai tinggi, tetap tidak lulus,” ungkapnya.
Soal-soal yang telah dikerjakan akan berubah warna, awalnya merah menjadi hijau pada bagian bawah, jadi peserta akan mengetahui nomor soal mana yang belum dikerjakan. Untuk menjamin transparansi dalam tes, pada luar ruangan, terdapat layar untuk meliha nilai total sesuai pengerjaan peserta yang ada di dalam. Sedangkan peserta yang sedang mengerjakan soal ujian tentu tidak dapat mengetahui skornya sebelum menyelesaikan ujian.

Rabu, 19 November 2014

Skor TKD Tinggi Bukan Jaminan Lolos Tes CPNS

JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 kembali mengingatkan kepada instansi di daerah untuk tidak menjanjikan kepada peserta tes yang meraih skor tinggi dalam tes kompetensi dasar (TKD) bakal otomatis lolos passing grade.  Pasalnya, ada tiga komponen TKD untuk lolos passing grade, yaitu tes karakter pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU).
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja jika satu saja dari tiga jenis tes itu bernilai rendah maka peserta bisa saja gagal. "Walaupun poinnya lebih lebih tinggi dari standar passing grade nasional yakni 271, tapi kalau ada salah satu komponen materinya di bawah standar ya tidak bisa lolos," katanya saat dihubungi, Jumat (24/10).
Untuk lolos passing grade, lanjutnya, peserta harus mendapatkan nilai TKP minimal 126, TIU 75, dan TWK 70. Jika hasilnya di bawah itu, tidak bisa diloloskan meski nilai totalnya di atas 271.
"Kalau sudah lolos passing grade, belum tentu juga lulus CPNS karena dilihat lagi nilai rangkingnya. Kalau ada yang nilainya lebih tinggi dengan TKP, TIU, dan TWK di atas passing grade, ya dia yang lulus," terang Setiawan yang juga wakil ketua Panselnas.
Dia mencontohkan, bila ada 10 pelamar yang lolos passing grade namun yang dibutuhkan hanya lima orang, maka otomatis diambil hanya rangking satu sampai lima yang diluluskan. Hasil ini tidak bisa diutak-atik oleh daerah karena sudah ada di sistem panselnas.
"Daerah tinggal mengumumkan hasil olahan Panselnas. Datanya sudah lengkap sesuai perangkingan juga. Jadi jangan coba-coba meloloskan peserta yang nilainya tinggi tapi ada komponen nilai yang rendah hanya karena anak pejabat. Sebab pasti tidak akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," bebernya.(esy/jpnn)

PENGUMUMAN TATIB, JADWAL DAN PESERTA UJIAN

P E N G U M U M A N
Kepada Seluruh Peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang  Tahun Anggaran 2014 diumumkan bahwa : 


Pelaksanaan seleksi ujian TKD CPNS Kab. Deli Serdang Tahun 2014 dilaksanakan mulai tgl 8 s/d 15 Desember 2014.  Pengumuman selengkapnya bisa di download pada halaman 
website : www.deliserdangkab.go.id

 Link Langsung terdownload : www.deliserdangkab.go.id/downlot.php?file=PengumumandanJadwalUjian.pdf



Link alternatif : Pengumuman_dan_Jadwal_Ujian-ok

Peta Lokasi Ujianhttp://cpnsdeliserdang.blogspot.com/2014/11/denah-lokasi-ujian.html?m=1


Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

- Panitia Pelaksana Daerah -

Selasa, 18 November 2014

PENGERTIAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD)

Dalam Seleksi Penerimaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Akan melaksanakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Tes Kompetensi Dasar 

       Apakah itu Tes Kompetensi Dasar?

Tes Kompetensi Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi :

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
- Pancasila;
- Undang Undang Dasar 1945;
- Bhinneka Tunggal Ika;
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).

B. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis.
   Berikut adalah definisinya:
- Kemampuan Verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis.
- Kemampuan Numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
- Kemampuan Berpikir Logisyaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
-Kemampuan Berpikir Analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Untuk menilai kompetensi pelamar yang terkait:
-Integritas diri;
-Semangat berprestasi;
-Kreativitas dan inovasi;
-Orientasi pada pelayanan;
-Orientasi kepada orang lain;
-Kemampuan beradaptasi;
-Kemampuan mengendalikan diri;
-Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
-Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
-Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
-Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.