Selamat Datang di Http://cpnsdeliserdang.blogspot.com!

Kamis, 20 November 2014

PENGERTIAN TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)

Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pedomaan Pelaksanaan  Pengadaan CPNS
Tes Kompetensi Bidang (TKB)
1.Umum
a.TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan / atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
b. Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain.
c. PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu.
Contoh :
1) Bagi pelamar Guru Matematika, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan pendidikan matematika, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional  Guru.
2) Bagi pelamar profesi Dokter, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan kedokteran, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Dokter
3) Bagi pelamar Penyuluh Pertanian , materi ujian pengetahuan  substansi yang berkaitan dengan pertanian,  disusun oleh  instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
d. PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menyiapkan materi ujian dan menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional umum.
e. Dalam penyusunan materi soal ujian dan kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran


Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan pengadaan CPNS Tahun 2014 :
- Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa :
(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.
(3) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peringkat.
Sistem seleksi/Tes Kompetensi Bidang CPNS disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada masing-masing instansi dalam bentuk antara lain seperti: tes tertulis; performance test; tes psikologi lanjutan; tes potensi akademik; test TOEFL dan wawancara.
Kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional atau PPK yang bersangkutan.
Materi soal Tes Kompetensi Bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan.
Penyusunan materi soal tes kompetensi bidang untuk tes tertulis, praktek, tes psikologi lanjutan dan wawancara adalah tanggungjawab instansi masing-masing dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar