Sesuai
Peraturan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pedomaan Pelaksanaan
Pengadaan CPNS
Tes
Kompetensi Bidang (TKB)
1.Umum
a.TKB
dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan / atau keterampilan peserta ujian yang
berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
b.
Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau
pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda
dengan jabatan yang lain.
c.
PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi
jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi
pembina jabatan fungsional tertentu.
Contoh
:
1)
Bagi pelamar Guru Matematika, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan
dengan pendidikan matematika, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Guru.
2)
Bagi pelamar profesi Dokter, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan
dengan kedokteran, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Dokter
3)
Bagi pelamar Penyuluh Pertanian , materi ujian pengetahuan substansi yang
berkaitan dengan pertanian, disusun oleh instansi pembina jabatan
fungsional Penyuluh Pertanian.
d.
PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menyiapkan materi ujian dan menetapkan soal
TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional umum.
e.
Dalam penyusunan materi soal ujian dan kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan
dan keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran
Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan pengadaan CPNS Tahun 2014 :
- Kompetensi
Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa
pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam
suatu jabatan tertentu.
Dalam
Pasal 7 dijelaskan bahwa :
(1)
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri
Sipil.
(2)
Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.
(3)
Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade)
yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(4)
Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan peringkat.
Sistem
seleksi/Tes Kompetensi Bidang CPNS disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada
masing-masing instansi dalam bentuk antara lain seperti: tes tertulis; performance
test; tes psikologi lanjutan; tes potensi akademik; test TOEFL dan
wawancara.
Kisi-kisi
materi Tes Kompetensi Bidang disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional
atau PPK yang bersangkutan.
Materi
soal Tes Kompetensi Bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan.
Penyusunan
materi soal tes kompetensi bidang untuk tes tertulis, praktek, tes psikologi
lanjutan dan wawancara adalah tanggungjawab instansi masing-masing dan
berkoordinasi dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar