Sekilas Info Mengenai Seleksi CPNS Pemerintah Kab. Deli Serdang Tahun 2014
Kamis, 20 November 2014
PENGERTIAN TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)
Sesuai
Peraturan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pedomaan Pelaksanaan
Pengadaan CPNS
Tes
Kompetensi Bidang (TKB)
1.Umum
a.TKB
dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan / atau keterampilan peserta ujian yang
berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
b.
Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau
pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda
dengan jabatan yang lain.
c.
PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi
jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi
pembina jabatan fungsional tertentu.
Contoh
:
1)
Bagi pelamar Guru Matematika, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan
dengan pendidikan matematika, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Guru.
2)
Bagi pelamar profesi Dokter, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan
dengan kedokteran, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Dokter
3)
Bagi pelamar Penyuluh Pertanian , materi ujian pengetahuan substansi yang
berkaitan dengan pertanian, disusun oleh instansi pembina jabatan
fungsional Penyuluh Pertanian.
d.
PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menyiapkan materi ujian dan menetapkan soal
TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional umum.
e.
Dalam penyusunan materi soal ujian dan kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan
dan keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran
Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan pengadaan CPNS Tahun 2014 :
- Kompetensi
Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa
pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam
suatu jabatan tertentu.
Dalam
Pasal 7 dijelaskan bahwa :
(1)
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri
Sipil.
(2)
Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.
(3)
Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade)
yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(4)
Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan peringkat.
Sistem
seleksi/Tes Kompetensi Bidang CPNS disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada
masing-masing instansi dalam bentuk antara lain seperti: tes tertulis; performance
test; tes psikologi lanjutan; tes potensi akademik; test TOEFL dan
wawancara.
Kisi-kisi
materi Tes Kompetensi Bidang disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional
atau PPK yang bersangkutan.
Materi
soal Tes Kompetensi Bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan.
Penyusunan
materi soal tes kompetensi bidang untuk tes tertulis, praktek, tes psikologi
lanjutan dan wawancara adalah tanggungjawab instansi masing-masing dan
berkoordinasi dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.
Putri Jokowi Ikut Tes CPNS Jadi Pelajaran buat Anak Pejabat
Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu telah mengikuti tes tertulis
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 23 Oktober 2014 lalu. Anak kedua
tersebut menjalani tes CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)
itu secara fair. Tak ada bantuan khusus baginya yang merupakan anak
seorang presiden.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi berharap hal yang dilakukan Kahiyang
tersebut bisa menjadi pelajaran bagi anak pejabat lain. Bahwa anak
pejabat tetap harus berjuang keras untuk mewujudkan impian tanpa bantuan
orangtua yang memiliki kekuasaan untuk mempermudah langkah yang
bersangkutan.
“Dengan putri Pak Jokowi ikut tes CPNS, lalu dibuka ke publik nilai
nggak mencukupi, itu sebuah iklim baru. Kalau anak presiden saja nggak
dapatkan fasilitas dari jabatan ayahnya, tidak juga prioritas dan KKN,
masa anak kita mau gitu? Malu sama presiden. Ikuti aja prosedurnya,”
kata Yuddy usai bertemu Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (3/11/2014).
Selain itu, Yuddy menegaskan, tak ada hubungan antara kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) selama 5 tahun dengan hasil tes
CPNS Kahiyang yang diprediksi gagal. Kata dia, kebijakan moratorium
tersebut hanya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta
produktivitas aparatur negara.
“Nggak ada hubungannya. Nggak ada. Saya nggak tahu anak Pak Jokowi lulus
apa nggak,” jelas Yuddy. “Menciptakan birokrasi ramping berdaya guna
dan cepat merespon masalah publik. Kami juga membantu negara melakukan
efisiensi biaya.”
Berdasarkan hasil tes, Kahiyang meraih skor 300, dengan rincian 50 untuk Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK), 95 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 155 untuk Tes
Karakteristik Pribadi (TKP). Ia menempati urutan 105 dari 196 pelamar
CPNS di Solo.
Merujuk pada peraturan CPNS, seorang peserta
CPNS dinyatakan lolos bila nilainya memenuhi passing grade. Nilai
passing grade yakni 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 75 untuk tes intelegensi umum (TIU) dan 126 poin untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
BKN Berikan Trik & Tips Menyelesaikan Soal Tes CPNS 2014
Bima Haria
Wibisana, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan tips
dan trik saat mengerjakan soal – soal CPNS 2014. Seperti dikutip dari
website resmi menpan,
Bima mengungkapkan, pendaftar tes CPNS hanya mendapat waktu kurang
lebih 54 detik untuk mengerjakan satu soal pada saat Tes Kompetensi
Dasar (TKD) dengan menggunakan sistemComputer Assisted Test (CAT) yakni
total 90 menit untuk 100 soal.
Untuk itu, Bima memberikan salah satu tips untuk menyiasati hal
tersebut. Ia menyarankan agar pelamar mengerjakan soal-soal yang
dianggapnya mudah terlebih dulu, jadi sisa waktu yang ada masih dapat
dipakai untuk mengerjakan soal yang lainnya.
Bima menambahkan, peserta seleksi
CPNS 2014 harus mengetahui betul kisi-kisi soal. Seperti yang sudah
dijelaskan beberapa waktu sebelumnya, ujian sistem CAT akan berisikan
tentang materi-materi yang dikelompokkan seperti wawasan kebangsaan yang
diantaranya terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan
amandemennya, tata negara, NKRI dan lainnya.
Selain itu, ada pula tes intelegensia umum guna menguji tingkat
intelegensi seseorang berkaitan dengan verbal dan analisis
sistematisnya. Selanjutnya untuk tes karakteristik pribadi (TKP) menguji
kemampuan seseorang untuk masalah adaptasi dan berprestasi. Tetapi,
nilai TKP usahakan jangan sampai di bawah 70 karena itu merupakan nilai
yang tidak mempunyai karakteristik yang memadai dan juga menjadi SDM
yang susah untuk dikembangkan.
Bima menjelaskan, peserta tes
CPNS akan memperoleh 30 soal TIU, 35 soal TWK dan 35 soal TKP.
Secara keseluruhan tersebut, 60% soal TIU harus benar dijawab, 50%
bagi soal TWK, dan 40% untuk soal TKP. “Kalau kurang dari nilai minimum,
meskipun dua kelompok lainnya mendapat nilai tinggi, tetap tidak lulus,” ungkapnya.
Soal-soal yang telah dikerjakan akan berubah warna, awalnya merah menjadi hijau pada bagian bawah, jadi peserta
akan mengetahui nomor soal mana yang belum dikerjakan. Untuk menjamin
transparansi dalam tes, pada luar ruangan, terdapat layar untuk meliha
nilai total sesuai pengerjaan peserta yang ada di dalam. Sedangkan peserta yang sedang mengerjakan soal ujian tentu tidak dapat mengetahui skornya sebelum menyelesaikan ujian.
Rabu, 19 November 2014
Skor TKD Tinggi Bukan Jaminan Lolos Tes CPNS
JAKARTA -
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 kembali mengingatkan
kepada instansi di daerah untuk tidak menjanjikan kepada peserta tes
yang meraih skor tinggi dalam tes kompetensi dasar (TKD) bakal otomatis
lolos passing grade. Pasalnya, ada tiga komponen TKD untuk lolos passing grade, yaitu tes karakter pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU).
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),
Setiawan Wangsaatmaja jika satu saja dari tiga jenis tes itu bernilai
rendah maka peserta bisa saja gagal. "Walaupun poinnya lebih lebih
tinggi dari standar passing grade nasional yakni 271, tapi
kalau ada salah satu komponen materinya di bawah standar ya tidak bisa
lolos," katanya saat dihubungi, Jumat (24/10).
Untuk lolos passing grade,
lanjutnya, peserta harus mendapatkan nilai TKP minimal 126, TIU 75, dan
TWK 70. Jika hasilnya di bawah itu, tidak bisa diloloskan meski nilai
totalnya di atas 271.
"Kalau sudah lolos passing grade,
belum tentu juga lulus CPNS karena dilihat lagi nilai rangkingnya.
Kalau ada yang nilainya lebih tinggi dengan TKP, TIU, dan TWK di atas passing grade, ya dia yang lulus," terang Setiawan yang juga wakil ketua Panselnas.
Dia mencontohkan, bila ada 10 pelamar
yang lolos passing grade namun yang dibutuhkan hanya lima orang, maka
otomatis diambil hanya rangking satu sampai lima yang diluluskan. Hasil
ini tidak bisa diutak-atik oleh daerah karena sudah ada di sistem
panselnas.
"Daerah tinggal mengumumkan hasil olahan
Panselnas. Datanya sudah lengkap sesuai perangkingan juga. Jadi jangan
coba-coba meloloskan peserta yang nilainya tinggi tapi ada komponen
nilai yang rendah hanya karena anak pejabat. Sebab pasti tidak akan
diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," bebernya.(esy/jpnn)
sumber : http://www.jpnn.com
PENGUMUMAN TATIB, JADWAL DAN PESERTA UJIAN
P E N G U M U M A N
Kepada Seluruh Peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2014 diumumkan bahwa :
Pelaksanaan seleksi ujian TKD CPNS Kab. Deli Serdang Tahun 2014 dilaksanakan mulai tgl 8 s/d 15 Desember 2014. Pengumuman selengkapnya bisa di download pada halaman
website : www.deliserdangkab.go.id
Link Langsung terdownload : www.deliserdangkab.go.id/downlot.php?file=PengumumandanJadwalUjian.pdf
Link alternatif : Pengumuman_dan_Jadwal_Ujian-ok
Peta Lokasi Ujian : http://cpnsdeliserdang.blogspot.com/2014/11/denah-lokasi-ujian.html?m=1
Kepada Seluruh Peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2014 diumumkan bahwa :
Pelaksanaan seleksi ujian TKD CPNS Kab. Deli Serdang Tahun 2014 dilaksanakan mulai tgl 8 s/d 15 Desember 2014. Pengumuman selengkapnya bisa di download pada halaman
website : www.deliserdangkab.go.id
Link Langsung terdownload : www.deliserdangkab.go.id/downlot.php?file=PengumumandanJadwalUjian.pdf
Link alternatif : Pengumuman_dan_Jadwal_Ujian-ok
Peta Lokasi Ujian : http://cpnsdeliserdang.blogspot.com/2014/11/denah-lokasi-ujian.html?m=1
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
- Panitia Pelaksana Daerah -
Selasa, 18 November 2014
PENGERTIAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
Dalam Seleksi Penerimaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Akan melaksanakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Tes Kompetensi Dasar
Apakah itu Tes Kompetensi Dasar?
Tes Kompetensi Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi :
A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal penguasaan pengetahuan dan
kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan
Indonesia yang meliputi:
- Pancasila;
- Undang Undang Dasar 1945;
- Bhinneka Tunggal Ika;
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia,
baik pada pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah, sejarah perjuangan
bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global,
dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).
B. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis.
Berikut adalah definisinya:
- Kemampuan Verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis.
- Kemampuan Numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
- Kemampuan Berpikir Logisyaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
-Kemampuan Berpikir Analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Untuk menilai kompetensi pelamar yang terkait:
-Integritas diri;
-Semangat berprestasi;
-Kreativitas dan inovasi;
-Orientasi pada pelayanan;
-Orientasi kepada orang lain;
-Kemampuan beradaptasi;
-Kemampuan mengendalikan diri;
-Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
-Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
-Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
-Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Rabu, 12 November 2014
INFORMASI PENGUMUMAN TATIB, JADWAL DAN PESERTA UJIAN CPNS KAB. DELI SERDANG TAHUN 2014, SILAHKAN KLIK LINK INI : pengumuman-tatib-jadwal-dan-peserta
1. PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. PERATURAN MENTERI PAN dan RB TENTANG PASSSING GRADE CPNS TAHUN 2014 (Klik)
B. PERATURAN MENTERI PAN dan RB TENTANG TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN
PENGADAAN CPNS TAHUN 2014 (klik)
C. PERATURAN KEPALA BKN TENTANG SOP PELAKSANAAN TKD DENGAN CAT PELAMAR
UMUM TAHUN 2014 (Klik)
2. CONTOH CAT BKN (OFF LINE) (Klik)
3. Pengumuman nama-nama peserta jadwal dan tatib seleksi cpns Pemkab. Deli Serdang
Tahun 2014. (Link alternatif) (Klik)
4. PERATURAN KEPALA BKN NO 9 TAHUN 2012 TTG PEDOMAN PENGADAAN PNS (Klik)
5. CONTOH SOAL CPNS (Klik)
A. PERATURAN MENTERI PAN dan RB TENTANG PASSSING GRADE CPNS TAHUN 2014 (Klik)
B. PERATURAN MENTERI PAN dan RB TENTANG TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN
PENGADAAN CPNS TAHUN 2014 (klik)
C. PERATURAN KEPALA BKN TENTANG SOP PELAKSANAAN TKD DENGAN CAT PELAMAR
UMUM TAHUN 2014 (Klik)
2. CONTOH CAT BKN (OFF LINE) (Klik)
3. Pengumuman nama-nama peserta jadwal dan tatib seleksi cpns Pemkab. Deli Serdang
Tahun 2014. (Link alternatif) (Klik)
4. PERATURAN KEPALA BKN NO 9 TAHUN 2012 TTG PEDOMAN PENGADAAN PNS (Klik)
5. CONTOH SOAL CPNS (Klik)
Yuddy Chrisnandi (MENPAN) : Takkan Terima Titipan CPNS
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menjamin, tidak ada
lagi pegawai di Kementerian PANRB yang melakukan KKN karena proses
seleksi penerimaan CPNS. Menteri juga memastikan bahwa kedekatan
hubungan, baik saudara, teman, sahabat, termasuk tim sukses tidak akan
mempengauhi kelulusan seseorang.
Langkah itu ditegaskan untuk menepis anggapan sementara kalangan,
bahwa kedekatan hubungan akan memuluskan pihak-pihak tertentu yang akan
menitipkan anak, saudara, teman, bahkan tim suksesnya menjadi CPNS.
“Saya tidak akan menerima orang yang titip menitip. Jangankan
menterinya, Pak Jokowi, putrinya tersayang, mbak Ayang ikut test
sendiri. Tidak ada sedikit pun memo, tidak ada bantuan-bantuan, hasilnya
diumumkan langsung. Tidak lulus ya sudah,” ujarnya di Cirebon pekan
lalu.
Dikatakan oleh Kang Yuddy, agar kawan-kawan, saudara-saudara, tim
sukses, dan pihak-pihak lain tidak memanfaatkan kedekatan tersebut.
Dengan nada bercanda, Yuddy mengungkapkan bahwa dia melihat ada
beberapa orang yang membawa nomor tes. “Saya pastikan, saya tidak akan
menerima itu. Ikuti prosedur yang berlaku. Ini jamannya bersih dari KKN.
Jangan dipikir kalau dekat dengan menteri, lalu bisa lulus semua dalam
seleksi CPNS. Itu saya pastikan,” tegasnya yang disambut gemuruh
hadirin, sekaligus tepuk tangan.
Pekan lalu, Menteri Yuddy pulang kampung ke Cirebon, yang
dilanjutkan kunjungan kerja ke Majalengka, Sumedang dan Kota Bandung.
Dalam kesempatan itu dia selalu menekankan pentingnya menghadirkan
negara di tengah masyarakat, revolusi mental, moratorium, penghematan
nasional, serta pemberantasan KKN.
Kang Yuddy juga mengatakan sudah menginstruksikan kepada jajaran
Kementerian PANRB, agar semua surat yang ditujukan kepada menteri, tidak
perlu lewat birokrasi yang berbelit-belit. “Mau setumpuk, sekarung,
naikkan ke atas. Tidak apa-apa saya capai, tapi saya tahu persoalan,
saya tahu informasi, dan saya akan menyelesaikan sebaik-baiknya seluruh
masalah yang dibebankan kepada saya,” jelasnya. (ags/HUMAS MENPANRB)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KABUPATEN DELI SERDANG
Alamat : Jln. Mawar No. Tlp. 061-
Lubuk Pakam - 20514
Website : www.bkddeliserdangkab.go.id
(masih dalam proses)
E-MAIL : bkd.deliserdangkab@gmail.com
Selasa, 11 November 2014
HALAMAN WEB TERKAIT CPNS TAHUN 2014
Berikut Saya sampaikan link terkait penerimaan CPNS Tahun 2014 :
1. Pemerintah Kab. Deli Serdang (www.deliserdangkab.go.id)
2. Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id)
Twitter : @BKN_RI
3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara- Reformasi Birokrasi RI (www.menpan.go.id)
Twitter : https://twitter.com/kempanrb
4. Official CPNS (MENPAN-PANSELNAS) ( https://twitter.com/OfficialCPNS )
5. Simulasi CAT BKN-MENPAN ( http://simulasicatcpns.menpan.go.id/ )
Terima kasih.
1. Pemerintah Kab. Deli Serdang (www.deliserdangkab.go.id)
2. Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id)
Twitter : @BKN_RI
3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara- Reformasi Birokrasi RI (www.menpan.go.id)
Twitter : https://twitter.com/kempanrb
4. Official CPNS (MENPAN-PANSELNAS) ( https://twitter.com/OfficialCPNS )
5. Simulasi CAT BKN-MENPAN ( http://simulasicatcpns.menpan.go.id/ )
Terima kasih.
DENAH LOKASI UJIAN
Lokasi Ujian berada di di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Medan Jln. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris, Kec. Medan Sunggal
Kota Medan
(500 meter dari Terminal Pinang Baris) / (Berada tepat diujung Jalan Amal).
Angkutan Umum : Semua Jurusan yang menuju ke Terminal Pinang Baris
(500 meter dari Terminal Pinang Baris) / (Berada tepat diujung Jalan Amal).
Angkutan Umum : Semua Jurusan yang menuju ke Terminal Pinang Baris
PROSEDUR TES CPNS DENGAN CAT
Berikut Tahapan Sebelum Peserta Memulai Ujian CAT CPNS di BKN di Kab. Kalimantan Selatan .
TES PENERIMAAN CPNS PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DENGAN SISTEM CAT (COMPUTER ASSISTED TEST)
Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan tahun 2014 dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT, tes dilaksanakan di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang berlokasi di Jl Bhayangkara Nomor 1 Sei Besar, Banjarbaru.
Sumber : Klik Tautan Berikut Kab.Kalsel
TATA TERTIB UJIAN DENGAN CAT
ANAK
LAMPIRAN 7
PERATURAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR
29 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN TES
KOMPETENSI DASAR DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST
UNTUK SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL
DARI
PELAMAR UMUM TAHUN 2OI4
TATA TERTIB
PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR
DENGAN
SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST
1.
Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling
lambat 6O (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b. Peserta harus
melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
c. Tidak ada toleransi
keterlambatan untuk mengikuti TKD.
d. Peserta wajib mengisi
daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
e. Peserta wajib membawa
KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada Panitia.
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu
peserta.
g. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan dan memakai sepatu
(kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
h. Peserta duduk pada
tempat yang telah ditentukan.
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan
masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta,
KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
k. Peserta
di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) buku - buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera
dalam bentuk apapun, jam tangan,bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
l. Peserta
dilarang :
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta
lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari
panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain
untuk aplikasi CAT.
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan
tempat ujian secara tertib.
2.
Sanksi
a.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan
oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
b.
Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun
serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
3.
Lain-lain
HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata
tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib bahan yang langsung
disahkan.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)