Selamat Datang di Http://cpnsdeliserdang.blogspot.com!

Kamis, 20 November 2014

PETUNJUK SINGKAT APLIKASI CAT (REPOST)












PENGERTIAN TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)

Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pedomaan Pelaksanaan  Pengadaan CPNS
Tes Kompetensi Bidang (TKB)
1.Umum
a.TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan / atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
b. Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain.
c. PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu.
Contoh :
1) Bagi pelamar Guru Matematika, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan pendidikan matematika, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional  Guru.
2) Bagi pelamar profesi Dokter, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan kedokteran, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Dokter
3) Bagi pelamar Penyuluh Pertanian , materi ujian pengetahuan  substansi yang berkaitan dengan pertanian,  disusun oleh  instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
d. PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menyiapkan materi ujian dan menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional umum.
e. Dalam penyusunan materi soal ujian dan kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran


Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan pengadaan CPNS Tahun 2014 :
- Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa :
(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.
(3) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peringkat.
Sistem seleksi/Tes Kompetensi Bidang CPNS disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada masing-masing instansi dalam bentuk antara lain seperti: tes tertulis; performance test; tes psikologi lanjutan; tes potensi akademik; test TOEFL dan wawancara.
Kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional atau PPK yang bersangkutan.
Materi soal Tes Kompetensi Bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan.
Penyusunan materi soal tes kompetensi bidang untuk tes tertulis, praktek, tes psikologi lanjutan dan wawancara adalah tanggungjawab instansi masing-masing dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.



Putri Jokowi Ikut Tes CPNS Jadi Pelajaran buat Anak Pejabat

Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu telah mengikuti tes tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 23 Oktober 2014 lalu. Anak kedua tersebut menjalani tes CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) itu secara fair. Tak ada bantuan khusus baginya yang merupakan anak seorang presiden.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi berharap hal yang dilakukan Kahiyang tersebut bisa menjadi pelajaran bagi anak pejabat lain. Bahwa anak pejabat tetap harus berjuang keras untuk mewujudkan impian tanpa bantuan orangtua yang memiliki kekuasaan untuk mempermudah langkah yang bersangkutan.
“Dengan putri Pak Jokowi ikut tes CPNS, lalu dibuka ke publik nilai nggak mencukupi, itu sebuah iklim baru. Kalau anak presiden saja nggak dapatkan fasilitas dari jabatan ayahnya, tidak juga prioritas dan KKN, masa anak kita mau gitu? Malu sama presiden. Ikuti aja prosedurnya,” kata Yuddy usai bertemu Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (3/11/2014).
Selain itu, Yuddy menegaskan, tak ada hubungan antara kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) selama 5 tahun dengan hasil tes CPNS Kahiyang yang diprediksi gagal. Kata dia, kebijakan moratorium tersebut hanya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta produktivitas aparatur negara.
“Nggak ada hubungannya. Nggak ada. Saya nggak tahu anak Pak Jokowi lulus apa nggak,” jelas Yuddy. “Menciptakan birokrasi ramping berdaya guna dan cepat merespon masalah publik. Kami juga membantu negara melakukan efisiensi biaya.”
Berdasarkan hasil tes, Kahiyang meraih skor 300, dengan rincian  50 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 95 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 155 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ia menempati urutan 105 dari 196 pelamar CPNS di Solo.
Merujuk pada peraturan CPNS, seorang peserta CPNS dinyatakan lolos bila nilainya memenuhi passing grade.  Nilai passing grade yakni 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 75 untuk tes intelegensi umum (TIU) dan 126 poin untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Apakah Kahiyang Ayu lulus? Sekretaris Pelaksana Tes CPNS Pemkot Solo Lancer Naibaho mengatakan hal itu tergantung nilai peserta lain yang menjadi saingan.”Tergantung nilai peserta lain. Tetapi yang penting nanti Panselnas yang menentukan. Kita hanya sebagai pelaksana,” ungkap Lancer.

BKN Berikan Trik & Tips Menyelesaikan Soal Tes CPNS 2014

Bima Haria Wibisana, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan tips dan trik saat mengerjakan soal – soal CPNS 2014. Seperti dikutip dari website resmi menpan, Bima mengungkapkan, pendaftar tes CPNS hanya mendapat waktu kurang lebih 54 detik untuk mengerjakan satu soal pada saat Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistemComputer Assisted Test (CAT) yakni total 90 menit untuk 100 soal.
Untuk itu, Bima memberikan salah satu tips untuk menyiasati hal tersebut. Ia menyarankan agar pelamar mengerjakan soal-soal yang dianggapnya mudah terlebih dulu, jadi sisa waktu yang ada masih dapat dipakai untuk mengerjakan soal yang lainnya.
Bima menambahkan, peserta seleksi CPNS 2014 harus mengetahui betul kisi-kisi soal. Seperti yang sudah dijelaskan beberapa waktu sebelumnya, ujian sistem CAT akan berisikan tentang materi-materi yang dikelompokkan seperti wawasan kebangsaan yang diantaranya terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya, tata negara, NKRI dan lainnya.
Selain itu, ada pula tes intelegensia umum guna menguji tingkat intelegensi seseorang berkaitan dengan verbal dan analisis sistematisnya. Selanjutnya untuk tes karakteristik pribadi (TKP) menguji kemampuan seseorang untuk masalah adaptasi dan berprestasi. Tetapi, nilai TKP usahakan jangan sampai di bawah 70 karena itu merupakan nilai yang tidak mempunyai karakteristik yang memadai dan juga menjadi SDM yang susah untuk dikembangkan.
Bima menjelaskan, peserta tes CPNS akan memperoleh 30 soal TIU, 35 soal TWK dan 35 soal TKP. Secara keseluruhan tersebut, 60% soal TIU harus benar dijawab, 50% bagi soal TWK, dan 40% untuk soal TKP. “Kalau kurang dari nilai minimum, meskipun dua kelompok lainnya mendapat nilai tinggi, tetap tidak lulus,” ungkapnya.
Soal-soal yang telah dikerjakan akan berubah warna, awalnya merah menjadi hijau pada bagian bawah, jadi peserta akan mengetahui nomor soal mana yang belum dikerjakan. Untuk menjamin transparansi dalam tes, pada luar ruangan, terdapat layar untuk meliha nilai total sesuai pengerjaan peserta yang ada di dalam. Sedangkan peserta yang sedang mengerjakan soal ujian tentu tidak dapat mengetahui skornya sebelum menyelesaikan ujian.

Rabu, 19 November 2014

Skor TKD Tinggi Bukan Jaminan Lolos Tes CPNS

JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 kembali mengingatkan kepada instansi di daerah untuk tidak menjanjikan kepada peserta tes yang meraih skor tinggi dalam tes kompetensi dasar (TKD) bakal otomatis lolos passing grade.  Pasalnya, ada tiga komponen TKD untuk lolos passing grade, yaitu tes karakter pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU).
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja jika satu saja dari tiga jenis tes itu bernilai rendah maka peserta bisa saja gagal. "Walaupun poinnya lebih lebih tinggi dari standar passing grade nasional yakni 271, tapi kalau ada salah satu komponen materinya di bawah standar ya tidak bisa lolos," katanya saat dihubungi, Jumat (24/10).
Untuk lolos passing grade, lanjutnya, peserta harus mendapatkan nilai TKP minimal 126, TIU 75, dan TWK 70. Jika hasilnya di bawah itu, tidak bisa diloloskan meski nilai totalnya di atas 271.
"Kalau sudah lolos passing grade, belum tentu juga lulus CPNS karena dilihat lagi nilai rangkingnya. Kalau ada yang nilainya lebih tinggi dengan TKP, TIU, dan TWK di atas passing grade, ya dia yang lulus," terang Setiawan yang juga wakil ketua Panselnas.
Dia mencontohkan, bila ada 10 pelamar yang lolos passing grade namun yang dibutuhkan hanya lima orang, maka otomatis diambil hanya rangking satu sampai lima yang diluluskan. Hasil ini tidak bisa diutak-atik oleh daerah karena sudah ada di sistem panselnas.
"Daerah tinggal mengumumkan hasil olahan Panselnas. Datanya sudah lengkap sesuai perangkingan juga. Jadi jangan coba-coba meloloskan peserta yang nilainya tinggi tapi ada komponen nilai yang rendah hanya karena anak pejabat. Sebab pasti tidak akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," bebernya.(esy/jpnn)

PENGUMUMAN TATIB, JADWAL DAN PESERTA UJIAN

P E N G U M U M A N
Kepada Seluruh Peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang  Tahun Anggaran 2014 diumumkan bahwa : 


Pelaksanaan seleksi ujian TKD CPNS Kab. Deli Serdang Tahun 2014 dilaksanakan mulai tgl 8 s/d 15 Desember 2014.  Pengumuman selengkapnya bisa di download pada halaman 
website : www.deliserdangkab.go.id

 Link Langsung terdownload : www.deliserdangkab.go.id/downlot.php?file=PengumumandanJadwalUjian.pdf



Link alternatif : Pengumuman_dan_Jadwal_Ujian-ok

Peta Lokasi Ujianhttp://cpnsdeliserdang.blogspot.com/2014/11/denah-lokasi-ujian.html?m=1


Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

- Panitia Pelaksana Daerah -

Selasa, 18 November 2014

PENGERTIAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD)

Dalam Seleksi Penerimaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Akan melaksanakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Tes Kompetensi Dasar 

       Apakah itu Tes Kompetensi Dasar?

Tes Kompetensi Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi :

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
- Pancasila;
- Undang Undang Dasar 1945;
- Bhinneka Tunggal Ika;
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).

B. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis.
   Berikut adalah definisinya:
- Kemampuan Verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis.
- Kemampuan Numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
- Kemampuan Berpikir Logisyaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
-Kemampuan Berpikir Analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Untuk menilai kompetensi pelamar yang terkait:
-Integritas diri;
-Semangat berprestasi;
-Kreativitas dan inovasi;
-Orientasi pada pelayanan;
-Orientasi kepada orang lain;
-Kemampuan beradaptasi;
-Kemampuan mengendalikan diri;
-Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
-Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
-Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
-Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.



Rabu, 12 November 2014


INFORMASI PENGUMUMAN TATIB, JADWAL DAN PESERTA UJIAN CPNS KAB. DELI SERDANG TAHUN 2014, SILAHKAN KLIK LINK INI : pengumuman-tatib-jadwal-dan-peserta

1. PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

   A. PERATURAN MENTERI PAN dan RB TENTANG PASSSING GRADE CPNS TAHUN 2014 (Klik)
   B. PERATURAN MENTERI PAN dan RB TENTANG TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN  
       PENGADAAN CPNS TAHUN 2014 (klik)
   C. PERATURAN KEPALA BKN TENTANG SOP PELAKSANAAN TKD DENGAN CAT PELAMAR 
       UMUM TAHUN 2014 (Klik)

2. CONTOH CAT BKN (OFF LINE) (Klik)

3. Pengumuman nama-nama peserta  jadwal dan tatib seleksi cpns Pemkab. Deli Serdang 
    Tahun 2014. (Link alternatif) (Klik)

4. PERATURAN KEPALA BKN NO 9 TAHUN 2012 TTG PEDOMAN PENGADAAN PNS (Klik)

5. CONTOH SOAL CPNS (Klik)

Yuddy Chrisnandi (MENPAN) : Takkan Terima Titipan CPNS

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menjamin,  tidak ada lagi pegawai  di Kementerian PANRB yang melakukan KKN karena proses seleksi penerimaan CPNS. Menteri juga memastikan bahwa kedekatan hubungan, baik saudara, teman, sahabat, termasuk tim sukses  tidak akan mempengauhi kelulusan seseorang.
Langkah itu ditegaskan untuk menepis anggapan sementara kalangan, bahwa kedekatan hubungan akan memuluskan pihak-pihak tertentu yang akan menitipkan anak, saudara, teman, bahkan tim suksesnya menjadi CPNS. “Saya tidak akan menerima orang yang titip menitip. Jangankan menterinya, Pak Jokowi, putrinya tersayang, mbak Ayang ikut test sendiri. Tidak ada sedikit pun memo, tidak ada bantuan-bantuan, hasilnya diumumkan langsung. Tidak lulus ya sudah,” ujarnya di Cirebon pekan lalu.
Dikatakan oleh Kang Yuddy, agar kawan-kawan, saudara-saudara, tim sukses, dan pihak-pihak lain tidak memanfaatkan kedekatan tersebut. Dengan nada bercanda, Yuddy mengungkapkan bahwa dia melihat  ada beberapa orang yang membawa nomor  tes. “Saya pastikan, saya tidak akan menerima itu. Ikuti prosedur yang berlaku. Ini jamannya bersih dari KKN. Jangan dipikir kalau dekat dengan menteri, lalu bisa lulus semua dalam seleksi CPNS. Itu saya pastikan,” tegasnya yang disambut gemuruh hadirin, sekaligus tepuk tangan.
Pekan lalu, Menteri Yuddy pulang kampung ke Cirebon, yang dilanjutkan kunjungan kerja  ke Majalengka, Sumedang dan Kota Bandung. Dalam kesempatan itu dia selalu menekankan pentingnya menghadirkan negara di tengah masyarakat, revolusi mental, moratorium, penghematan nasional, serta pemberantasan KKN.
Kang Yuddy juga mengatakan sudah menginstruksikan kepada jajaran Kementerian PANRB, agar semua surat yang ditujukan kepada menteri, tidak perlu lewat birokrasi yang berbelit-belit. “Mau setumpuk, sekarung, naikkan ke atas. Tidak apa-apa saya capai, tapi saya tahu persoalan, saya tahu informasi, dan saya akan menyelesaikan sebaik-baiknya seluruh masalah yang dibebankan kepada saya,” jelasnya. (ags/HUMAS MENPANRB)


BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH 
KABUPATEN DELI SERDANG

Alamat : Jln. Mawar No.      Tlp. 061-    
Lubuk Pakam - 20514

Website : www.bkddeliserdangkab.go.id 
(masih dalam proses)

E-MAIL :  bkd.deliserdangkab@gmail.com



Selasa, 11 November 2014

HALAMAN WEB TERKAIT CPNS TAHUN 2014

Berikut Saya sampaikan link terkait penerimaan CPNS Tahun 2014 :

1. Pemerintah Kab. Deli Serdang (www.deliserdangkab.go.id)

2. Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id)
    Twitter : @BKN_RI

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara- Reformasi Birokrasi RI (www.menpan.go.id)
    Twitter : https://twitter.com/kempanrb 

4. Official CPNS (MENPAN-PANSELNAS) ( https://twitter.com/OfficialCPNS )

5. Simulasi CAT BKN-MENPAN    ( http://simulasicatcpns.menpan.go.id/ )

Terima kasih.

CONTOH PETUNJUK CAT CPNS

Slide1Slide2 Slide3 Slide4 Slide5 Slide6 Slide7  Slide8 Slide9  Slide11 Slide12

DENAH LOKASI UJIAN

Lokasi Ujian berada di di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan Jln. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris, Kec. Medan Sunggal Kota Medan 
(500 meter dari Terminal Pinang Baris) / (Berada tepat diujung Jalan Amal).

Angkutan Umum : Semua Jurusan yang menuju ke Terminal Pinang Baris

kanreg BKN Medan


kantor-badan-kepegawaian-negara-depan
bkn medan

PROSEDUR TES CPNS DENGAN CAT

Berikut Tahapan Sebelum Peserta Memulai Ujian CAT CPNS di BKN di Kab. Kalimantan Selatan .

TES PENERIMAAN CPNS PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DENGAN SISTEM CAT (COMPUTER ASSISTED TEST)

Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan tahun 2014 dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT, tes dilaksanakan di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang berlokasi di Jl Bhayangkara Nomor 1 Sei Besar, Banjarbaru.


1
Verifikasi peserta tes CPNS oleh Petugas , Verifikasi dilakukan untuk memastikan data peserta sesuai dengan data yang ada pada panitia serta untuk mengantisipasi adanya kecurangan dengan menggunakan jasa orang lain yang biasa disebut “Joki “.
2
Registrasi Peserta , setelah dilaksanakan verifikasi terhadap data peserta tes, peserta diwajibkan untuk mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia sebagai tanda bukti kehadiran peserta.
3
Pembubuhan Stempel serta pemberian nomor loker penyimpanan barang, Setiap peserta yang akan memasuki ruang CAT akan diberikan stempel CAT pada pergelangan tanganya, dalam ruangan CAT perlengkapan yang diperkenankan untuk dibawa adalah pensil, tanda pengenal serta kartu peserta tes. Panitia juga menyediakan loker penyimpanan barang untuk menyimpan barang perlengkapan peserta yang tidak boleh dibawa ke ruang CAT.
4
Peserta memasuki ruangan CAT, ruangan CAT BKN terletak dilantai 2 sehingga peserta harus melewati tangga untuk menuju ke ruangan CAT, saat menuju ruangan CAT dipandu dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas keamanan.
5
Pengarahan dan Pelaksanaan tes dengan CAT, setelah memasuki ruangan CAT sebelum mengerjakan tes, panitia memberikan pengarahan dan menampilkan video simulasi tata cara pengerjaan soal dengan CAT.
6
Display Monitor hasil tes, hasil nilai tes peserta yang melaksanakan ujian CAT dapat langsung dilihat dilayar monitor yang disediakan oleh panitia, nilai diurutkan dari nilai yang terbesar sampai yang terkecil berdasarkan nilai peserta yang saat itu melaksanakan tes ( ditampilkan setiap satu sesi pelaksanaan tes )

Sumber : Klik Tautan Berikut Kab.Kalsel

TATA TERTIB UJIAN DENGAN CAT


ANAK LAMPIRAN 7
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST 
UNTUK SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2OI4

TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR

DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST

1.  Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 6O (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
c. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada Panitia.
f.  Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
g. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan dan memakai sepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
i.  Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
j.  Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
k.  Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) buku - buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan,bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
l.  Peserta dilarang :
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
b. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.

3. Lain-lain
HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib bahan yang langsung disahkan.